Tanggungjawab:
- Menyusun program kerja tata usaha sekolah
- Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
- Mengkoordinir urusan yang berkaitan dengan administrasi sekolah
- Mengkoordinir tugas staf/tenaga kependidikan
- Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala
- Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya manusia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Koordinasi keuangan sekolah
- Melaporkan pertanggung jawaban keuangan sekolah
Wewenang:
- Menegur staf /tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas
- Memberi ijin, cuti staf tata usaha
- Memanggil tenaga kependidikan terkait administrasi kepegawaian
- Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait administrasi kepegawaian