Tata Usaha

Tanggungjawab:

  1. Menyusun program kerja tata usaha sekolah
  2. Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Mengkoordinir urusan yang berkaitan dengan administrasi sekolah
  4. Mengkoordinir tugas staf/tenaga kependidikan
  5. Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala
  6. Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya manusia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  7. Koordinasi keuangan sekolah
  8. Melaporkan pertanggung jawaban keuangan sekolah

Wewenang:

  1. Menegur staf /tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas
  2. Memberi ijin, cuti staf tata usaha
  3. Memanggil tenaga kependidikan terkait  administrasi kepegawaian
  4. Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait administrasi kepegawaian